Dana Tunai Jaminan Sertifikat Rumah dan Ruko
Solusi Cepat & Aman untuk Kebutuhan Dana Besar 20 Juta sampai 2 Milyar Rupiah.
✅ Apa Itu Dana Tunai Jaminan Sertifikat Rumah?
Dana tunai jaminan sertifikat rumah adalah pinjaman uang yang diberikan kepada pemohon dengan menggunakan sertifikat rumah (SHM atau SHGB) sebagai jaminan. Jenis pinjaman ini cocok bagi Anda yang membutuhkan dana besar untuk keperluan mendesak seperti modal usaha, renovasi, atau pelunasan utang.
 |
Dana Tunai Sertifikat Rumah |
🔑 Keunggulan Pinjaman Sertifikat Rumah
Limit pinjaman besar sesuai nilai properti
Proses cepat dan mudah (5–7 hari kerja)
Bisa untuk SHM maupun SHGB
Tenor panjang hingga 5 tahun
Bunga ringan & transparan
Legal & diawasi OJK
🏠 Syarat Sertifikat Rumah
Sertifikat atas nama sendiri, pasangan dan orang tua
Minimal luas tanah: 50 m²
Lokasi rumah strategis dan dapat dijangkau survei
Tidak sengketa atau bermasalah hukum
Tidak ada kuburan di pekarangan rumah
Tidak di bawah sutet dan di pinggir sungai
Bangunan rumah full tembok
Perumahan, kavling, cluster dan perkampungan dalam gang
📋 Dokumen yang Dibutuhkan
Fotokopi KTP suami istri & KK, Surat Nikah
NPWP (pinjaman diatas 50 juta)
Sertifikat rumah (SHM/SHGB) dan PBB
Bukti penghasilan/slip gaji atau surat usaha
Rekening koran 3 bulan terakhir
🚀 Proses Pengajuan Sangat Cepat
1. Lengkapi semua persyaratan
2. Aktifkan WA dan no hp
3. Survei & appraisal properti
4. Persetujuan & pencairan dana
> Proses bisa selesai dalam 5 hari kerja (khusus dokumen lengkap dan properti layak).
👨💼 Cocok untuk Siapa?
Pemilik rumah yang butuh modal usaha
Karyawan atau pedagang yang butuh dana pendidikan, renovasi rumah, mengembangkan usaha, pernikahan, khitanan dan lain sebagainya
Siapa pun yang ingin mendapatkan dana besar dengan jaminan properti pribadi
🎯 Promo Khusus Bulan Ini!
📢 PROSES MUDAH & CAIR HINGGA RATUSAN JUTA
🌟 BI Checking bisa dibantu untuk kasus tertentu!
📆 Daftar sekarang dan dapatkan layanan prioritas!
❗Disclaimer
Pastikan Anda membaca dan memahami seluruh perjanjian kredit. Jangan pernah memberikan sertifikat rumah Anda kepada pihak tidak resmi atau tanpa tanda terima sah.
Tanpa biaya di depan, potongan diambil setelah disetujui.
Area Pemasaran Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Cikarang, Karawang, Cikampek, Purwakarta, Bandung, Cimahi, Majalengka, Cirebon dan Banjarmasin.
🌐 Kunjungi Website Kami
📞 Hubungi Kami Sekarang!
WA Admin:
📱 0812-1261-4811
💬 Klik untuk chat langsung!